Sabtu, 09 Juni 2012

Inilah Perpres Terbaru Mengenai Wakil Menteri

peraturan-presiden-soal-wamen

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 7 Juni telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Demikian kutipan dari halaman setkab.go.id situs resmi Sekretariat Kabinet, hari Jumat (8/6/2012).Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Perpres no 60 tahun 2012 sebagai pengganti perpres sebelumnya
Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.
Dalam Perpres yang baru ini di sebutkan bahwa menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas membantu Menteri.

Rincian tugas Wakil Menteri dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, antara lain: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.

Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Wakil Menteri Bisa Non PNS

Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Bagi Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, dan akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.

"Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pension dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.

Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.






0 komentar:

Posting Komentar